Profil
POKMASWAS BINA SAMUDRA Pantai Serang
Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar. Dibentuk dan berdiri sejak
Januari 2010 dan kemudian Kelembagaan POKMASWAS BINA SAMUDRA dikukuhkan oleh Dinas Kelautan
dan Perikanan Kabupaten Blitar No. 523/165/409.114/2010 Tentang Pengukuhan
Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS)
Wonotirto, Wates,
Bakung, Panggungrejo Kabupaten Blitar
Selanjutnya kepengurusan POKMASWAS mengalami pergantian
dengan surat Keputusan Kepala Dinas
Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar NO.523/655.1/409.114/2010 TGL 11 Oktober 2010 TENTANG Perubahan Kepengurusan dan Keanggotaan Kelompok Masyarakat Pengawas
(POKMASWAS) Wonotirto, Wates, Bakung, Panggungrejo Kabupaten Blitar
Struktur organisasi
Struktur Organisasi Pokmaswas
BINA SAMUDRA
SERANG PANGGUNGREJO BLITAR
Ketua : Sujarwo
Sekretaris : Seno Hadi
Bendahara : Sutaji
Anggota :
1.
Miseni
2. Budianto
3. Sugian
4. Tekad
5. Boirin
6. Sutono
7. Kasim
8. Saulan
9. Edi Susanto
10. Suharyanto
11. Supenan
12. Triman
13. Karni
14. Dadang Hermansah
Keanggotaan Pokmaswas BINA SAMUDRA terdiri dari
Setiap anggota masyarakat yang berdomisili diwilayah Pantai Serang
Kecamatan Panggungrejo yang sadar akan
pentingnya kelestarian alam dan bersedia berpartisipasi serta sudi berperan
serta secara aktif bergotong royong membantu melakukan kegiatan pelestarian
alam, penghijauan dan kegiatan pengawasan terhadap pelanggaran hukum khususnya
perikanan dan kelautan serta mengantisipasi pengrusakan hutan pantai dengan
tindakan preventif dan persuasif.
Tugas dan kewenangan
dan larangan
Dalam partisipasi dan
peran serta aktif untuk mewujujudkan pengelolaan sumberdaya perikanan dan
kelautan serta kelestarian lingkungan wilayah POKMASWAS BINA SAMUDRA, sesuai
dengan petunjuk, dan bimbingan serta panduan dari KABID KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN
BLITAR, maka POKMASWAS BINA SAMUDRA Desa Serang Kecamatan Panggungrejo,
Kabupaten Blitar melaksanakan tugas
sesuai kewenangan POKMASWAS yaitu:
1.
Melaksanakan kegiatan pengawasan sumberdaya
perikanan dan kelautan diwilayah pantai
serang dan sekitarnya.
2.
Memantau kegiatan perikanan;
3.
Mencatat adanya dugaan tindak pidana perikanan
4.
Melaporkan dalam hal adanya dugaan tindak pidana
perikanan, kepada pengawas perikanan atau aparat penegak hukum setempat.
5.
Mendorong pelaku kegiatan perikanan untuk
mematuhi ketentuan perundang-undangan dibidang perikanan,
6.
Mengiventarisir data potensi sumberdaya
perikanan dan kelautandiwilayah serang dan sekitarnya.
Kewenangan:
Sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh KABID KELAUTAN
DAN PERIKANAN KABUPATEN BLITAR tentang tugas dan kewenabgab POKMASWAS adalah:
a.
Dalam hal tertangkap tangan, POKMASWAS dapat melakukan penangkapan dan selanjutnya
menyerahkan kepada pengawasperikanan atau aparat penegak hukum setempat
b.
Mengusulkan kepada pemberi izin untuk memberikan
sanksi terhadap pelaku kegiatan
perikanan yang melakukan tindak pidana perikanan dengan tembusan kepada
DIREKTUR JENDRAL.
Peran POKMASWAS
1.
Sebagai bagian dari sistem pengawasan sumberdaya
kelautan dan perikanan secara keseluruhan.
2.
Sebagai kepanjangan tangan dan mitra petugas pengawas
perikanan/PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)
3.
Pemantau pelaksanaan peraturan
perundang-undangan bidang kelautan dan perikanan.
4.
Sebagai sumber informasi dini terjadinya
pelanggaran/tindak pidana perikanan.
5.
Sebagi contoh dan pelopor pelaksanaan tertib
usaha bagi masyarakat sekitarnya.
6.
Bukan sebagai hakim atau pelaku pelanggaran.
7.
Sebagai ibadah kepada sesama umat dan
menjalankan amanah.
Larangan POKMASWAS.
1.
Dilarang menghakimi pelaku pelanggaran/tindak
pidana.
2.
Dilarang bertindak sebagai aparat penegak hukum.
3.
Dilarang memanfaatkan peran sebagai POKMASWAS
untuk keuntungan/kepentingan pribadi/kelompok.
4.
Dilarang membiarkan pelanggaran/tindak pidana
berlangsung tanpa adanya respon/upaya yang dapat mencegah/menghentikan
pelanggaran/tindak pidana perikanan.
Kegiatan
Penanaman
Cemara udang diarea rawan bencana pantai Serang Panggungrejo, sebagai upaya
vegetasi pantai yang berfungsi menahan angin, sedimentasi, menahan gelombang
pasang dlsb.
Dalam melakukan kegiatan penanaman tumbuhan vegetasi pantai Serang
Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar ini, AnggotaPOKMASWAS BINA SAMUDRA yang
juga adalah anggota KUB Putra Samudra menanam bibit Cemara Udang bantuanihi
dari Provinsi Jawa Timur juga dari swadaya anggota melalui sistim
cangkok/akulasi serta menanam vegetasi lain yang didapat dari hasil swadaya.
Kedepan anggota POKMASWAS telah sepakat untuk melakukan
kegiatan yang lebih intensif merapatkan lagi tumbuhan vegetasi pantai ini agar
lebih baik dari hasil yang sudah dicapai selama ini.
Disamping penanaman Cemara Udang juga dilakukan penanaman
Mangrove dan tanaman lain disekitar muara
Pohon waru yang juga ditanam secara swadaya sudah dilakukan
sejak lama sebelum pokmaswas ini dikukuhkan
Kelengkapan
Administrasi
Meliputi :
Buku Tamu,
dengan format:
NO
|
N A M A
|
TANGGAL
|
INSTANSI
|
MAKSUD/TUJUAN
|
SARAN/PESAN/T.ANDA TANGAN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Buku Notulen pertemuan Kelompok,
JAM
|
ACARA
|
PEMBICARA/TOPIK/DETIL/KONGKLUSI
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Buku Agenda Surat Keluar/Masuk,
TANGGAL
|
DARI/KEPADA
|
ALAMAT
|
JAM DISAMPAIKAN DITERIMA
|
PARAF
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Buku Catatan
Kegiatan,
TANGGAL
|
NAMA
KEGIATAN
|
DARI JAM
|
HINGGA JAM
|
KETERANGAN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Buku Kas,
NO
|
TANGGAL
|
KETERANGAN
|
DEBET
|
KREDIT
|
SALDO
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sistem
Pelaporan untuk dugaan tindak pidana perikanan dan kelautan oleh anggota
POKMASWAS BINASAMUDRA .
Laporan
langsung melalui radio komunikasi kepada Pos POLAIR dan POS LANAL setempat dan
mencatatkan pada buku pelaporan/catatan kejadian perkara dan dugaan tindak
pidana/pelanggaran, mengambil barang bukti, sample untuk disampaikan kepada
aparat penegak hukum (seperti gambar/poto, rekaman video/suara, sampel air pada
dugaan penggunaan racun/kimia penangkap ikan, terumbukarang yang rusak akibat
perbuatan trawl dll.
Laporan
tersebut ditindak lanjuti dengan laporan tertulis pada kesempatan berikutnya
dengan tembusan DKP Kabupaten Blitar, KAPOLRES KABUPATEN BLITAR cq
KASATRESKRIM POLRES KAB BLITAR dan
arsip.
Format laporan tertulis disampaikan kepada alamat
tersebut diatas adalah sbb:
Kepada
YTH,
1. Bapak Kepala Pos POLAIR
2. Bapak Komandan Pos LANAL
Pantai selatan Kabupaten Blitar
Tembusan
disampaikan Kepada YTH,
1. KAPOLRES KAB BLITAR cq KASATRESKRIM POLRES
KAB BLITAR
2. KA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
KAB BLITAR.
Perihal.:
Dugaan tindak pidana/ pelanggaran
Dengan
hormat,
Bersama
ini kami sampaikan laporan tertulis menyusuli laporan langsung melalui radio
komunikasi pada (hari tanggal bulan
tahun jam) tentang dugaan pelanggaran perikanan kelautan dengan rincian
...............
....................................
........................................ ...........................
............................. ....................... ....... Berikut ini juga kami lampirkan
bukti/sample atau yang diharapkan dapat dijadikan sebagai pelengkap berkas
acara pemeriksaan lanjut dalam penangannnya.
Besar
harapan kami kiranya laporan kami ini bermanfaat untuk makin tegaknya hukum
dan stabilitas keamanan diwilayah kita.
Demikian
laporan kami semoga bermanfaat
Hormat
kami,
POKMASWAS
BINA SAMUDRA
KEC.
PANGGUNGREJO, KAB. BLITAR
Ttd
pelapor (anggota POKMASWAS BINA SAMUDRA)
|
Format lampiran laporan POKMASWAS
Kejadian Pelanggaran di Bidang
Perikanan dan Kelautan
1.
Pelapor
Nama :
Anggota
POKMAS :
Alamat
Pelapor :
Tanda Tangan Pelapor:
NO
|
JENIS PELANGGARAN
|
TEMPAT KEADIAN PERKARA
|
WAKTU KEJADIAN
|
PELAKU PELANGGARAN
|
IDENTITAS PELAKU
|
BENTUK KEJADIAN
|
AKIBAT
|
BRG BUKTI
|
KETERANGAN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
Yang Menerima Laporan
Tanggal
Laporan :
Petugas
Penerima Laporan
Nama :
Pangkat :
NRP :
Tanda Tangan :
Tindak lanjut dan rancangan kerja kedepan
Anggota POKMASWAS BINASAMUDRA yang juga adalah
nelayan yang tergabung dalam KUB PUTRA SAMUDRA mendapatkan bimbingan dan
pelatihan untuk meningkatkan keterampilan penangkapan ikan ramah lingkungan
baik dari DKP propinsi maupun DKP Kab Blitar, menggunakan kapal motor 10 GT
Bantuan DKP untuk dioptimalkan penggunaanya,:
1. sebagai kapal pancing, Rawi, Jaring
Eder, Jaring Pipil dan pancing trawling, dimanfaatkan juga
2.
sebagai patroli
POKMASWAS BINA SAMUDRA pada rumpon dan pantai selatan wilayah Kab. Blitar, yang
merupakan tindakan preventif persuasif.
3.
sebagai
kapal latih praktek penangkapan ikan bagi nelayan yang belum sempat mengikuti
pelatihan.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Berdasarkan Pembentukan POKMASWAS BINA SAMUDRA Pantai Serang Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar.
Dibentuk dan berdiri sejak April 2010 dan dengan Surat Pengukuhan
Kelembagaan POKMASWAS BINA SAMUDRA NO.523/655.1/409.114/2010 TGL 11 Oktober 2010 TENTANG Perubahan Kepengurusan dan
Keanggotaan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Wonotirto, Wates, Bakung,
Panggungrejo Kabupaten Blitar
Maka
disusunlah AD/ART POKMASWAS BINA SAMUDRA
Pantai Serang Kecamatan Panggungrejo
Kabupaten Blitar sebagai peraturan yang mengikat bagi seluruh anggota dan
pengurus kelompok ini dalam melakukan kegiatannya. Susunan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga adalah sebagai
berikut:
a. POKMASWAS berdiri di Desa/Pantai
Serang, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar pada bulan April 2010, dengan
nama kelompok “BINA SAMUDRA”
b.
Keanggotaan
didasarkan pada kemauan seseorang yang berdomisili di daerah setempat yang
sadar dan rela melakukan partisipasi berperan aktif membantu dan melakukan
tindakan pelestarian alam dan lingkungan tempat ia tinggal dan berusaha.
Sedangkan pembentukan dan pemilihan pengurus yang terdiri dari; Ketua,
Sekretaris dan Bendahara dilakukan secara demokratis dan terbuka bagi seluruh
anggota POKMASWAS.
c.
Tujuan,
fungsi dan azas dari POKMASWAS BINA SAMUDRA Pantai Serang Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar
adalah: Wujud keinginan dan peran serta aktif masyarakat dalam upaya
meningkatkan kesejahteraan dan memanfaatkan sumberdaya perikanan dan kelautan
diwilayahnya secara bertanggung jawab.
d.
Bentuk usaha
dan kegiatan, melakukan gotong royong melestarikan alam pantai dan laut dengan
menanam vegetasi pantai, penanaman dan pemeliharaan mangrove, cemara Udang dan
berbagai tumbuhan di sekitar pantai dan muara sungai untuk
mencegah/meminimalisir abrasi dan kerusakan lingkungan, meminimalisir efek gelombang dan angin laut terhadap
pemukiman/tempat wisata. Sambil bekerja sebagai nelayan, melakukan penjagaan
pantai dari ulah pelaku tindak pidana dan pelanggaran hukum/ketentuan perikanan
dan kelautan.
e.
Modal POKMASWAS
BINA SAMUDRA Pantai Serang Kecamatan
Panggungrejo Kabupaten Blita didapat dari pengumpulan sukarela para anggota,
partisipan, bantuan, hibah dan pemberian yang semuanya bersifat tidak mengikat.
f.
Bentuk badan
usaha POKMASWAS BINA SAMUDRA adalah organisasi kemasyarakatan berdasarkan
petunjuk dan pengukuhan dari aparatur pemerintah seperti tertuang dalam surat
pengukuhan NO.523/655.1/409.114/2010
TGL 11 Oktober 2010 TENTANG Perubahan Kepengurusan dan Keanggotaan Kelompok Masyarakat Pengawas
(POKMASWAS) Wonotirto, Wates, Bakung, Panggungrejo Kabupaten Blitar
g.
Pembagian keuntungan dan kerugian, kelompok ini
merupakan lembaga non profit dan tidak menarik keuntungan dalam menjalankan
fungsinya. Namun akan hal akibat kerugian dan sesuatu yang menimbulkan biaya
yang tak terduga, maka anggota dan pengurus kelompok ini sepakat menanggung
renteng secara bersama-sama menutup kerugian atau biaya yang timbul.
h.
Rapat dan musyawarah dapat dilakukan setiap
waktu dengan agenda yang disesuaikan dengan masalah dan problema yang akan
dibahas dengan membuat notulen hasil pertemuan dan musyawarah tersebut serta
diketahui dan disahkan dengan Pejabat setempat.
i.
Sangsi bagi pelanggaran dari tugas dan kewenangan anggota dan pengurus
POKMASWAS BINA SAMUDRA adalah tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku,
diberhentikan dari keanggotaan atau sesuai dengan hasil musyawarah anggota dan
pengurus.
j.
Tugas dan kewenangan dan larangan
Dalam partisipasi dan
peran serta aktif untuk mewujujudkan pengelolaan sumberdaya perikanan dan
kelautan serta kelestarian lingkungan wilayah POKMASWAS BINA SAMUDRA, sesuai
dengan petunjuk, dan bimbingan serta panduan dari DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN BLITAR, maka POKMASWAS BINA SAMUDRA Desa Serang
Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar
melaksanakan tugas sesuai kewenangan POKMASWAS yaitu:
1.
Melaksanakan kegiatan pengawasan sumberdaya
perikanan dan kelautan diwilayah pantai
serang dan sekitarnya.
2.
Memantau kegiatan perikanan;
3.
Mencatat adanya dugaan tindak pidana perikanan
4.
Melaporkan dalam hal adanya dugaan tindak pidana
perikanan, kepada pengawas perikanan atau aparat penegak hukum setempat.
5.
Mendorong pelaku kegiatan perikanan untuk
mematuhi ketentuan perundang-undangan
dibidang perikanan,
6.
Mengiventarisir data potensi sumberdaya
perikanan dan kelautandiwilayah serang dan sekitarnya.
Kewenangan:
Sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh DINAS KELAUTAN
DAN PERIKANAN KABUPATEN BLITAR tentang tugas dan kewenaNn POKMASWAS adalah:
a.
Dalam hal tertangkap tangan, POKMASWAS dapat melakukan penangkapan dan selanjutnya
menyerahkan kepada pengawasperikanan atau aparat penegak hukum setempat
b.
Mengusulkan kepada pemberi izin untuk memberikan
sanksi terhadap pelaku kegiatan
perikanan yang melakukan tindak pidana perikanan dengan tembusan kepada
DIREKTUR JENDRAL.
Peran POKMASWAS
1.
Sebagai bagian dari sistem pengawasan sumberdaya
kelautan dan perikanan secara keseluruhan.
2.
Sebagai kepanjangan tangan dan mitra petugas
pengawas perikanan/PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)
3.
Pemantau pelaksanaan peraturan
perundang-undangan bidang kelautan dan perikanan.
4.
Sebagai sumber informasi dini terjadinya
pelanggaran/tindak pidana perikanan.
5.
Sebagi contoh dan pelopor pelaksanaan tertib
usaha bagi masyarakat sekitarnya.
6.
Bukan sebagai hakim atau pelaku pelanggaran.
7.
Sebagai ibadah kepada sesama umat dan
menjalankan amanah.
Larangan POKMASWAS.
1.
Dilarang menghakimi pelaku pelanggaran/tindak pidana.
2.
Dilarang bertindak sebagai aparat penegak hukum.
3.
Dilarang memanfaatkan peran sebagai POKMASWAS
untuk keuntungan/kepentingan pribadi/kelompok.
4.
Dilarang membiarkan pelanggaran/tindak pidana
berlangsung tanpa adanya respon/upaya yang dapat mencegah/menghentikan
pelanggaran/tindak pidana perikanan.