Kamis, 02 Agustus 2012


 POKMASWAS BINA SAMUDRA
PANTAI SERANG KECAMATAN PANGGUNGREJO KABUPATEN BLITAR


Profil

POKMASWAS BINA SAMUDRA Pantai Serang  Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar. Dibentuk dan berdiri sejak Januari 2010 dan kemudian Kelembagaan POKMASWAS  BINA SAMUDRA dikukuhkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar No. 523/165/409.114/2010 Tentang Pengukuhan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS)  Wonotirto, Wates, Bakung, Panggungrejo Kabupaten Blitar
Selanjutnya kepengurusan POKMASWAS mengalami pergantian dengan surat Keputusan  Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar  NO.523/655.1/409.114/2010 TGL 11 Oktober 2010  TENTANG Perubahan Kepengurusan dan Keanggotaan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Wonotirto, Wates, Bakung, Panggungrejo Kabupaten Blitar
Struktur organisasi
Struktur Organisasi Pokmaswas
 BINA SAMUDRA SERANG PANGGUNGREJO BLITAR 

Ketua                                    : Sujarwo
Sekretaris                            : Seno Hadi
Bendahara                          : Sutaji
Anggota                            :
                                                  1. Miseni
2. Budianto
3. Sugian
4. Tekad
5. Boirin
6. Sutono
7. Kasim
8. Saulan
9. Edi Susanto
10. Suharyanto
11. Supenan
12. Triman
13. Karni
14. Dadang Hermansah

Keanggotaan Pokmaswas BINA SAMUDRA terdiri dari

Setiap anggota masyarakat yang berdomisili diwilayah Pantai Serang Kecamatan Panggungrejo yang  sadar akan pentingnya kelestarian alam dan bersedia berpartisipasi serta sudi berperan serta secara aktif bergotong royong membantu melakukan kegiatan pelestarian alam, penghijauan dan kegiatan pengawasan terhadap pelanggaran hukum khususnya perikanan dan kelautan serta mengantisipasi pengrusakan hutan pantai dengan tindakan preventif dan persuasif.


Tugas dan kewenangan dan larangan
Dalam  partisipasi dan peran serta aktif untuk mewujujudkan pengelolaan sumberdaya perikanan dan kelautan serta kelestarian lingkungan wilayah POKMASWAS BINA SAMUDRA, sesuai dengan petunjuk, dan bimbingan serta panduan dari  KABID KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN BLITAR, maka POKMASWAS BINA SAMUDRA Desa Serang Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten  Blitar melaksanakan tugas sesuai kewenangan POKMASWAS yaitu:
1.       Melaksanakan kegiatan pengawasan sumberdaya perikanan dan kelautan  diwilayah pantai serang dan sekitarnya.
2.       Memantau kegiatan perikanan;
3.       Mencatat adanya dugaan tindak pidana perikanan
4.       Melaporkan dalam hal adanya dugaan tindak pidana perikanan, kepada pengawas perikanan atau aparat penegak hukum setempat.
5.       Mendorong pelaku kegiatan perikanan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan dibidang perikanan,
6.       Mengiventarisir data potensi sumberdaya perikanan dan kelautandiwilayah serang dan sekitarnya.
Kewenangan:
Sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh KABID KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN BLITAR tentang tugas dan kewenabgab POKMASWAS adalah:
a.       Dalam hal tertangkap tangan, POKMASWAS  dapat melakukan penangkapan dan selanjutnya menyerahkan kepada pengawasperikanan atau aparat penegak hukum setempat
b.      Mengusulkan kepada pemberi izin untuk memberikan sanksi  terhadap pelaku kegiatan perikanan yang melakukan tindak pidana perikanan dengan tembusan kepada DIREKTUR JENDRAL.
Peran POKMASWAS
1.       Sebagai bagian dari sistem pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan secara keseluruhan.
2.       Sebagai kepanjangan tangan dan mitra petugas pengawas perikanan/PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)
3.       Pemantau pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang kelautan dan perikanan.
4.       Sebagai sumber informasi dini terjadinya pelanggaran/tindak pidana perikanan.
5.       Sebagi contoh dan pelopor pelaksanaan tertib usaha bagi masyarakat sekitarnya.
6.       Bukan sebagai hakim atau pelaku pelanggaran.
7.       Sebagai ibadah kepada sesama umat dan menjalankan amanah.
Larangan POKMASWAS.
1.       Dilarang menghakimi pelaku pelanggaran/tindak pidana.
2.       Dilarang bertindak sebagai aparat penegak hukum.
3.       Dilarang memanfaatkan peran sebagai POKMASWAS untuk keuntungan/kepentingan pribadi/kelompok.
4.       Dilarang membiarkan pelanggaran/tindak pidana berlangsung tanpa adanya respon/upaya yang dapat mencegah/menghentikan pelanggaran/tindak pidana perikanan.

Kegiatan
Penanaman Cemara udang diarea rawan bencana pantai Serang Panggungrejo, sebagai upaya vegetasi pantai yang berfungsi menahan angin, sedimentasi, menahan gelombang pasang dlsb.
   
Dalam melakukan kegiatan penanaman tumbuhan vegetasi pantai Serang Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar ini, AnggotaPOKMASWAS BINA SAMUDRA yang juga adalah anggota KUB Putra Samudra menanam bibit Cemara Udang bantuanihi dari Provinsi Jawa Timur juga dari swadaya anggota melalui sistim cangkok/akulasi serta menanam vegetasi lain yang didapat dari hasil swadaya.
Kedepan anggota POKMASWAS telah sepakat untuk melakukan kegiatan yang lebih intensif merapatkan lagi tumbuhan vegetasi pantai ini agar lebih baik dari hasil yang sudah dicapai selama ini.
Disamping penanaman Cemara Udang juga dilakukan penanaman Mangrove dan tanaman lain disekitar muara
Pohon waru yang juga ditanam secara swadaya sudah dilakukan sejak lama sebelum pokmaswas ini dikukuhkan
Kelengkapan  Administrasi
Meliputi  :
Buku Tamu, dengan format:
NO
N A M A
TANGGAL
INSTANSI
MAKSUD/TUJUAN
SARAN/PESAN/T.ANDA TANGAN

























 Buku Notulen pertemuan Kelompok,

JAM
ACARA
PEMBICARA/TOPIK/DETIL/KONGKLUSI
















 Buku Agenda Surat Keluar/Masuk,
TANGGAL
DARI/KEPADA
ALAMAT
JAM DISAMPAIKAN DITERIMA
PARAF





















Buku Catatan Kegiatan,
TANGGAL
NAMA KEGIATAN
DARI JAM
HINGGA JAM
KETERANGAN





































 Buku Kas,

NO
TANGGAL
KETERANGAN
DEBET
KREDIT
SALDO











































Sistem Pelaporan untuk dugaan tindak pidana perikanan dan kelautan oleh anggota POKMASWAS BINASAMUDRA .

Laporan langsung melalui radio komunikasi kepada Pos POLAIR dan POS LANAL setempat dan mencatatkan pada buku pelaporan/catatan kejadian perkara dan dugaan tindak pidana/pelanggaran, mengambil barang bukti, sample untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum (seperti gambar/poto, rekaman video/suara, sampel air pada dugaan penggunaan racun/kimia penangkap ikan, terumbukarang yang rusak akibat perbuatan trawl dll.

Laporan tersebut ditindak lanjuti dengan laporan tertulis pada kesempatan berikutnya dengan tembusan DKP Kabupaten Blitar, KAPOLRES KABUPATEN BLITAR cq KASATRESKRIM  POLRES KAB BLITAR dan arsip.

Format laporan tertulis disampaikan kepada alamat tersebut diatas adalah sbb:

Kepada YTH,
1.      Bapak Kepala Pos POLAIR
2.      Bapak Komandan Pos LANAL
Pantai selatan Kabupaten Blitar

Tembusan disampaikan Kepada YTH,
1.       KAPOLRES KAB BLITAR cq KASATRESKRIM POLRES KAB BLITAR
2.      KA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KAB BLITAR.

Perihal.: Dugaan tindak pidana/ pelanggaran

Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan laporan tertulis menyusuli laporan langsung melalui radio komunikasi pada (hari  tanggal bulan tahun jam) tentang dugaan pelanggaran perikanan kelautan dengan rincian ...............   .................................... ........................................ ........................... ............................. ....................... .......  Berikut ini juga kami lampirkan bukti/sample atau yang diharapkan dapat dijadikan sebagai pelengkap berkas acara pemeriksaan lanjut dalam penangannnya.

Besar harapan kami kiranya laporan kami ini bermanfaat untuk makin tegaknya hukum dan  stabilitas keamanan diwilayah kita.

Demikian laporan kami semoga bermanfaat
Hormat kami,

POKMASWAS BINA SAMUDRA
KEC. PANGGUNGREJO, KAB. BLITAR

Ttd pelapor (anggota POKMASWAS BINA SAMUDRA)

Format lampiran laporan POKMASWAS
Kejadian Pelanggaran di Bidang Perikanan dan Kelautan
1.      Pelapor            
Nama                             :
Anggota POKMAS      :
Alamat Pelapor            :
Tanda Tangan Pelapor:

NO
JENIS PELANGGARAN
TEMPAT KEADIAN PERKARA
WAKTU KEJADIAN
PELAKU PELANGGARAN
IDENTITAS PELAKU
BENTUK KEJADIAN
AKIBAT
BRG BUKTI
KETERANGAN







































































2.      Yang Menerima Laporan
Tanggal Laporan                 :
Petugas Penerima Laporan
Nama                                     :
Pangkat                                 :
NRP                                       :
Tanda Tangan                      :

Tindak lanjut dan rancangan kerja kedepan
 Anggota POKMASWAS BINASAMUDRA yang juga adalah nelayan yang tergabung dalam KUB PUTRA SAMUDRA mendapatkan bimbingan dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan penangkapan ikan ramah lingkungan baik dari DKP propinsi maupun DKP Kab Blitar, menggunakan kapal motor 10 GT Bantuan DKP untuk dioptimalkan penggunaanya,:
1.      sebagai kapal pancing, Rawi, Jaring Eder, Jaring Pipil dan pancing trawling, dimanfaatkan juga
2.      sebagai patroli POKMASWAS BINA SAMUDRA pada rumpon dan pantai selatan wilayah Kab. Blitar, yang merupakan tindakan preventif persuasif.
3.      sebagai kapal latih praktek penangkapan ikan bagi nelayan yang belum sempat mengikuti pelatihan.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Berdasarkan Pembentukan POKMASWAS BINA SAMUDRA Pantai Serang  Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar. Dibentuk dan berdiri sejak April 2010 dan dengan Surat Pengukuhan Kelembagaan POKMASWAS  BINA SAMUDRA  NO.523/655.1/409.114/2010 TGL 11 Oktober 2010  TENTANG Perubahan Kepengurusan dan Keanggotaan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Wonotirto, Wates, Bakung, Panggungrejo Kabupaten Blitar
Maka disusunlah AD/ART  POKMASWAS BINA SAMUDRA Pantai Serang  Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar sebagai peraturan yang mengikat bagi seluruh anggota dan pengurus kelompok ini dalam melakukan kegiatannya. Susunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah  sebagai berikut:
a.       POKMASWAS berdiri di Desa/Pantai Serang, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar pada bulan April 2010, dengan nama kelompok “BINA SAMUDRA”
b.      Keanggotaan didasarkan pada kemauan seseorang yang berdomisili di daerah setempat yang sadar dan rela melakukan partisipasi berperan aktif membantu dan melakukan tindakan pelestarian alam dan lingkungan tempat ia tinggal dan berusaha. Sedangkan pembentukan dan pemilihan pengurus yang terdiri dari; Ketua, Sekretaris dan Bendahara dilakukan secara demokratis dan terbuka bagi seluruh anggota POKMASWAS.
c.       Tujuan, fungsi dan azas dari POKMASWAS BINA SAMUDRA Pantai Serang  Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar adalah: Wujud keinginan dan peran serta aktif masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan memanfaatkan sumberdaya perikanan dan kelautan diwilayahnya secara bertanggung jawab.
d.      Bentuk usaha dan kegiatan, melakukan gotong royong melestarikan alam pantai dan laut dengan menanam vegetasi pantai, penanaman dan pemeliharaan mangrove, cemara Udang dan berbagai tumbuhan di sekitar pantai dan muara sungai untuk mencegah/meminimalisir abrasi dan kerusakan lingkungan, meminimalisir efek  gelombang dan angin laut terhadap pemukiman/tempat wisata. Sambil bekerja sebagai nelayan, melakukan penjagaan pantai dari ulah pelaku tindak pidana dan pelanggaran hukum/ketentuan perikanan dan kelautan.
e.       Modal POKMASWAS BINA SAMUDRA Pantai Serang  Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blita didapat dari pengumpulan sukarela para anggota, partisipan, bantuan, hibah dan pemberian yang semuanya bersifat tidak mengikat.
f.       Bentuk badan usaha POKMASWAS BINA SAMUDRA adalah organisasi kemasyarakatan berdasarkan petunjuk dan pengukuhan dari aparatur pemerintah seperti tertuang dalam surat pengukuhan NO.523/655.1/409.114/2010 TGL 11 Oktober 2010  TENTANG Perubahan Kepengurusan dan Keanggotaan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Wonotirto, Wates, Bakung, Panggungrejo Kabupaten Blitar
g.      Pembagian keuntungan dan kerugian, kelompok ini merupakan lembaga non profit dan tidak menarik keuntungan dalam menjalankan fungsinya. Namun akan hal akibat kerugian dan sesuatu yang menimbulkan biaya yang tak terduga, maka anggota dan pengurus kelompok ini sepakat menanggung renteng secara bersama-sama menutup kerugian atau biaya yang timbul.
h.      Rapat dan musyawarah dapat dilakukan setiap waktu dengan agenda yang disesuaikan dengan masalah dan problema yang akan dibahas dengan membuat notulen hasil pertemuan dan musyawarah tersebut serta diketahui dan disahkan dengan Pejabat setempat.
i.        Sangsi bagi pelanggaran dari tugas dan kewenangan anggota dan pengurus POKMASWAS BINA SAMUDRA adalah tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku, diberhentikan dari keanggotaan atau sesuai dengan hasil musyawarah anggota dan pengurus.
j.         Tugas dan kewenangan dan larangan
Dalam  partisipasi dan peran serta aktif untuk mewujujudkan pengelolaan sumberdaya perikanan dan kelautan serta kelestarian lingkungan wilayah POKMASWAS BINA SAMUDRA, sesuai dengan petunjuk, dan bimbingan serta panduan dari DINAS  KELAUTAN DAN PERIKANAN  KABUPATEN BLITAR,  maka POKMASWAS BINA SAMUDRA Desa Serang Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten  Blitar melaksanakan tugas sesuai kewenangan POKMASWAS yaitu:
1.       Melaksanakan kegiatan pengawasan sumberdaya perikanan dan kelautan  diwilayah pantai serang dan sekitarnya.
2.       Memantau kegiatan perikanan;
3.       Mencatat adanya dugaan tindak pidana perikanan
4.       Melaporkan dalam hal adanya dugaan tindak pidana perikanan, kepada pengawas perikanan atau aparat penegak hukum setempat.
5.       Mendorong pelaku kegiatan perikanan untuk mematuhi  ketentuan perundang-undangan dibidang perikanan,
6.       Mengiventarisir data potensi sumberdaya perikanan dan kelautandiwilayah serang dan sekitarnya.
Kewenangan:
Sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN BLITAR tentang tugas dan kewenaNn POKMASWAS adalah:
a.       Dalam hal tertangkap tangan, POKMASWAS  dapat melakukan penangkapan dan selanjutnya menyerahkan kepada pengawasperikanan atau aparat penegak hukum setempat
b.      Mengusulkan kepada pemberi izin untuk memberikan sanksi  terhadap pelaku kegiatan perikanan yang melakukan tindak pidana perikanan dengan tembusan kepada DIREKTUR JENDRAL.

Peran POKMASWAS
1.       Sebagai bagian dari sistem pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan secara keseluruhan.
2.       Sebagai kepanjangan tangan dan mitra petugas pengawas perikanan/PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)
3.       Pemantau pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang kelautan dan perikanan.
4.       Sebagai sumber informasi dini terjadinya pelanggaran/tindak pidana perikanan.
5.       Sebagi contoh dan pelopor pelaksanaan tertib usaha bagi masyarakat sekitarnya.
6.       Bukan sebagai  hakim atau pelaku pelanggaran.
7.       Sebagai ibadah kepada sesama umat dan menjalankan amanah.
Larangan POKMASWAS.
1.       Dilarang menghakimi  pelaku pelanggaran/tindak pidana.
2.       Dilarang bertindak sebagai aparat penegak hukum.
3.       Dilarang memanfaatkan peran sebagai POKMASWAS untuk keuntungan/kepentingan pribadi/kelompok.
4.       Dilarang membiarkan pelanggaran/tindak pidana berlangsung tanpa adanya respon/upaya yang dapat mencegah/menghentikan pelanggaran/tindak pidana perikanan.

 Galery poto kegiatan POKMASWAS BINA SAMUDRA Desa Serang Kecamatan Panggungrejo penanaman dan pemeliharaan vegetasi pantai, Cemara udang, mangrove dan bogem di kawasan pantai serang oleh anggota dan pengurus POKMASWAS BINA SAMUDRA Desa Serang Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten  Blitar


 .